Atas perbuatannya, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya bakal menjerat pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, dijerat dengan dua perkara sekaligus. Yakni perkara ilegal logging dan perkara pembakaran mobil.
Untuk kasus ilegal logging, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
"Untuk pembakaran ini, kami kenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran mobil oleh orang tak dikenal terjadi di Kecamatan Pakuniran. Pada Rabu (4/1/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Mobil Daihatsu Terios warna silver yang dibakar itu merupakan milik Saman, warga Dusun Krajan, Rt 02, Rw 02, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin