Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Honor Guru Ngaji di Kota Probolinggo Disorot, Lebih dari Separuh Belum Terakomodasi Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Jambret Tas Milik Siswi di Kota Probolinggo Diciduk Polisi

Senin, 22 Januari 2024 | 19:38 WIB
  • author Ide Nasution
Pelaku Jambret Tas Milik Siswi di Kota Probolinggo Diciduk Polisi
Pelaku dan barang bukti (foto: InewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id -   Polres Probolinggo kota berhasil menciduk pelaku penjambretan terhadap siswi SMKN 1 Kota Probolinggo. Aksi tersebut terjadi di Jalan Anggrek Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku berhasil diamanakan usai  pihaknya melakukan observasi wilayah dan mencari baket dari korban. 

"Setelah didapat keterangan keberadaan pelaku MZ (22) yang merupakan warga Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. 

MZ berhasil ditangkap pada 17 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo," ungkapnya.

Iptu Zainullah juga menambahkan kronologi kejadian sekira tanggal 06 Januari 2024, korban ini dibonceng temannya dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Anggrek dan tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang menyalip dari sebelah kiri korban. Pelaku kemudian langsung menarik tas milik Pelapor yang diselempangkan di badan.

"Selain berhasil mengamankan tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamanan barang bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO A16, 1 tas selempang warna hitam dan  1  unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam," pungkasnya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut