Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 4 Juli 2025 di Warung Sate Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Seorang tersangka berinisial SK (40) dari Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ditahan atas kasus ini.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, kejadian bermula saat tersangka SK meminta tolong kepada korban FF (22) untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Jumat ( 11/07/25).
"Suami korban mengantarkan SK dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saat mampir di warung sate, SK meminjam sepeda motor dengan alasan akan menjemput temannya, namun tidak kembali dan tidak bisa dihubungi," terangnya.
Lanjutnya, setelah ditunggu beberapa hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Pada 8 Juli 2025, suami korban bertemu dengan SK di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dan mengamankannya bersama warga sekitar.
" SK kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. SK juga mengaku telah menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp 2.500.000 dan menggunakan hasilnya untuk kegiatan tidak bermanfaat," pungakasnya.
Atas perbuatannya, SK diancam dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Ancaman pidana mungkin bisa bertambah karena SK mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto