PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Gadaikan mobil milik IK (35) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. NA (32) warga Desa Kalirejo Dringu dan kedua rekannya yaitu TE (41) serta AH (31) diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, kejadian itu berawal saat NA, selaku pemilik mobil Honda brio hendak melakukan transaksi jual beli dengan NA.
"Awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.
Namun hingga Tiga hari pasca penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati," terangnya.
Tak hanya itu, setelah lama tidak ada kabar, justru tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kecamatan Bangsalsari Jember, sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
"Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan.
Penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024, TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024," pungkasnya.
DARI ketiganya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda.
Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Ahmad Hilmiddin