get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

Mie Gacoan Kota Probolinggo Dibuka Bersyarat, Pemkot Beri Waktu Empat Bulan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:22 WIB
header img
Satpol PP mulai membuka segel penutupan yang sebelumnya dipasang (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota Probolinggo membuka kembali operasional Mie Gacoan dengan status bersyarat, Jumat (06/02/2026). Mereka diberi batas waktu empat bulan untuk menyelesaikan kekurangan persyaratan perizinan 

Pembukaan dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan pengawasan terhadap pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih dalam proses.

Komandan Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pembukaan kembali operasional dilakukan setelah adanya komitmen dari manajemen PT Mie Gacoan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

“Kami membuka segel operasional Mie Gacoan berdasarkan surat dari DPMPTSP. Namun pembukaan ini bersifat bersyarat dan tetap diawasi sampai seluruh persyaratan SLF terpenuhi,” ujar Fatchur Rozi.

Ia menjelaskan, penutupan sebelumnya dilakukan karena belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan SLF. Saat ini, persyaratan Andalalin telah dinyatakan terpenuhi, sementara SLF masih menunggu penyelesaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemerintah kota memberikan tenggat waktu maksimal empat bulan bagi PT Mie Gacoan untuk menyelesaikan pembangunan IPAL permanen. Selama masa tersebut, PT Mie Gacoan menggunakan IPAL komunal atau IPAL portable sebagai langkah sementara.

Perwakilan manajemen PT Mie Gacoan Salamul Huda menyatakan, kesiapan pihaknya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan IPAL permanen sesuai waktu yang diberikan dan siap mengikuti pengawasan dari pemerintah kota,” katanya.

Untuk sementara, operasional Mie Gacoan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut