PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo terus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengendara mobil, yang kedapatan membawa sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut akan berasal dari madura menuju Jember.
Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba setempat AKP Nanang Sugiyono. Saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) pagi, Nanang menceritakan jika setelah mendapat penyerahan kedua terduga pelaku dari Satlantas Polres Probolinggo, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau barang tersebut dibawanya dari Madura menuju Kabupaten Jember. Hanya saja mereka salah jalan, dengan turun tol Gending, yang seharusnya turun di tol Leces.
"Menurut keterangan dari keduanya, sabu tersebut akan diedarkan di daerah Jember," katanya.
Diketahui, kedua pengendara yang kedapatan membawa sabu tersebut adalah PO (46) dan YO (35).
"Mereka kami terapkan pasal 114 ayat 2 dan pasa 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Probolinggo mengamankan dua orang pengendara mobil yang mencurigakan, Selasa (14/11/2023) siang. Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
Mereka diamankan di jalan raya masuk Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Keduanya pun langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Hilmiddin