PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo telah mengundang dua orang yang diduga terlibat dalam mone politik salah satu paslon. Satu orang diantaranya hadir, dan mengaku hanya memberikan Bahan Kampanye (BK)
Terduga pelaku yang hadir pada Minggu (17/11/2024) itu merupakan sosok yang disebut-sebut sejumlah saksi telah memberikan uang kepada para peserta kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, meski terduga lain tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Pihaknya tetap akan melanjutkan proses dugaan money politik tersebut.
Sesuai dengan klarifikasi saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan. Pihaknya akan melanjutkan proses untuk dibahas dengan Gakkumdu, pada Selasa (19/11/2024), hari ini.
"Jadi kita tetap lanjut. Terduga pelaku yang ada dalam Vidio viral sudah tidak akan kita panggil lagi," katanya.
Bukti-bukti dan hasil klarifikasi tersebut akan dibahas di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kejaksaan dan pihak kepolisian. Disaba akan dinilai apakah perlu dilanjut atau nanti akan diberhentikan.
"Nanti akan kami kabari bagaimana hasil dari pembahasan bersama tim Gakkumdu," ucapnya.
Yonki menambahkan, jika dalam penelusuran ini dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Editor : Arif Ardliyanto