get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Mahasiswa KKN UINSA dan Pemdes Glagah, Car Free day Jadi Ajang Peningkatan Ekonomi

Pemkab dan Kejari Probolinggo Bersinergi Tingkatkan PAD, Atasi Pemangkasan Dana Transfer Pusat

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:49 WIB
header img
Kejaksaan dan BPPKAD Kabupaten Probolinggo sinergi tingkatkan PAD (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemkab Probolinggo melalui BPPKAD menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk bekerjasama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah krisis pemangkasan dana transfer ke daerah.

Sinergi itu dikukuhkan melalui kesepakatan bersama atau MoU terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Khususnya dalam hal optimalisasi penagihan berbagai sektor pajak daerah yang potensial.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) pada Kejari Kabupaten Probolinggo Agus mengatakan, pada kerjasama kali ini pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mendampingi BPPKAD untuk melakukan penagihan tunggakan pajak daerah.

Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman (Restoran), Jasa Hiburan dan Kesenian, serta Jasa Parkir.

"Juga termasuk Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," katanya, Sabtu (7/2/2026)

Agus menjelaskan, jika sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengalami kesulitan saat proses penagihan pajak, mulai dari adanya wajib pajak yang kurang kooperatif hingga kendala administratif yang kompleks.

Karena itu, melalui surat kuasa khusus, pihaknya akan memberikan dimensi baru dalam penagihan pajak. Mengingat kejaksaan memiliki wibawa dalam memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat. 

"Sehingga wajib pajak lebih responsif terhadap panggilan dan kewajibannya,"  ucapnya.

Namun dalam prosesnya, petugas tetap akan mengedepankan cara-cara persuasif dan konsultasi hukum untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi yang panjang.

"Kerjasama ini juga memberikan legal opinion kepada pemerintah daerah agar langkah penagihan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku," paparnya. 

Agus menambahkan, jika kerjasama ini tidak lain hanya untuk pemulihan keuangan dan keadilan pajak. Sehingga pemerintah daerah, tetap mampu melakukan pembangunan-pembangunan di tengah pemangkasan dana transfer pusat untuk Pemkab Probolinggo yang mencapai Rp 82 Miliar.

Diantaranya mampu melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di berbagai titik, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta progam sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut