Sementara Aktivitas Air Seperti Berenang dan Mancing di Pelabuhan Mayangan Dilarang
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo menutup sementara aktivitas air seperti renang, berendam dan memancing di kawasan pelabuhan.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil koordinasi antara pengelola pelabuhan dengan Kepolisian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), TNI Angkatan Laut, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kepala Seksi Pelayanan Teknis UPT PPP Mayangan, Nonot Widjajanto, menyampaikan bahwa pengaturan difokuskan pada aktivitas tertentu di area perairan pelabuhan. Peraturan ini berlaku sejak Senin, (2/2/2026) sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Untuk sementara terdapat larangan berenang, berendam, dan memancing di wilayah UPT PPP Mayangan,” katanya, Sabtu (7/2/2026)
Di sisi lain, pengelola pelabuhan memastikan bahwa masyarakat masih dapat beraktivitas di kawasan pelabuhan sepanjang tidak melakukan kegiatan di perairan dan tidak mengganggu aktivitas utama perikanan.
Nonot menjelaskan bahwa kawasan pelabuhan perikanan memiliki fungsi khusus sebagai fasilitas penunjang kegiatan kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan di luar fungsi tersebut harus melalui proses perizinan dan kajian teknis yang sesuai ketentuan.
“Pelabuhan perikanan tidak diperuntukkan sebagai kawasan wisata. Jika ke depan akan dikembangkan ke arah wisata bahari, maka harus menempuh mekanisme perizinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai langkah pendukung, pengelola telah memasang media imbauan di sejumlah titik dan menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan.
Sanksi akan diberikan kepada pengunjung yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto