get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

DPRD Probolinggo Optimistis Raperda Penataan PKL Rampung, Tinggal Satu Tahap Pembahasan Lagi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:58 WIB
header img
Pembahasan oleh DPRD Kota Probolinggo (foto : iNewsaprobolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Hingga rapat terakhir, pembahasan telah menuntaskan 20 pasal dan tinggal menyisakan satu kali pertemuan sebelum proses finalisasi.


Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan pembahasan berlangsung pada rapatdi hari Rabu, (03/06/2026) cukup intens karena terdapat sejumlah materi yang memerlukan penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif.

Prosesnya juga berjalan dengan pembahasan tentang penataan dan pemberdayaan PKL ini. Walau ada beberapa hal yang memang tarik ulur terkait hal-hal yang disampaikan dan menjadi topik pembahasan.

"Cuma kita diskusikan secara persuasif dengan baik eksekutif maupun legislatif," katanya.

Menurutnya, meski terdapat beberapa poin yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam, secara umum proses penyusunan raperda berjalan sesuai rencana. Sejumlah pasal yang telah dibahas juga sudah mengerucut pada kesepahaman bersama.

“Pembahasan dari pasal 1 sampai pasal 20 sudah selesai semua walaupun ada beberapa yang perlu kita diskusikan. Memang secara matang tinggal nanti ini karena jumlah pasalnya sampai pasal 51, jadi masih tinggal separuh lebih yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Salah satu isu yang cukup menyita perhatian dalam rapat adalah persoalan domisili dan penataan lokasi PKL. Topik tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang maupun kebutuhan penataan kota.

Meski waktu pembahasan yang tersisa hanya satu kali pertemuan, Pansus II tetap optimistis seluruh materi dapat dituntaskan sesuai target.

“Kita optimis bisa menyelesaikan walaupun masih ada satu kali pertemuan lagi,” ucapnya.

Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan perda ini adalah menciptakan keseimbangan antara upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan dan kebutuhan PKL untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.

“Harapannya yang penting kita mengharapkan bahwa pembahasan ini bisa rampung dan sesuai, bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat. Baik itu pemerintah juga dalam hal ini bisa memberdayakan dan di sisi lain PKL bisa terlindungi juga, tetapi dengan nuansa kebersamaan, tertib dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin, menambahkan bahwa salah satu pembahasan yang cukup panjang dalam rapat kali ini berkaitan dengan keberadaan paguyuban PKL.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar organisasi yang mewadahi para pedagang memiliki kejelasan status dan pengakuan dari pemerintah.

“Kita harapkan ada ketegasan dari pemerintah kota mengenai eksistensi paguyuban dan legalitasnya. Sehingga paguyuban tidak semena-mena atau tidak seperti ada banyak paguyuban yang justru mengklaim diri membawahi masing-masing,” katanya.

Ryadlus menjelaskan bahwa rancangan perda nantinya akan mengatur mekanisme pembentukan paguyuban yang berasal dari dan untuk PKL, namun tetap harus memperoleh pengakuan dari perangkat daerah terkait.

Dengan masih tersisanya satu tahap pembahasan, DPRD berharap raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum bagi penataan serta pemberdayaan PKL di Kota Probolinggo ke depan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut