get app
inews
Aa Text
Read Next : Honor Guru Ngaji di Kota Probolinggo Disorot, Lebih dari Separuh Belum Terakomodasi Insentif

PKL di Sekitar Alun-alun Kota Probolinggo Diminta Tertib, Pedagang Harap Ada Ruang Berjualan

Sabtu, 18 April 2026 | 14:13 WIB
header img
Dialog pedagang sama petugas di lapangan (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas jalan sebelah barat Perempatan Flora menuju kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Petugas melakukan imbauan secara langsung kepada para pedagang. Para pedagang diminta agar tidak berjualan di sepanjang ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan steril PKL.

Di tengah imbauan tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan harapan agar tetap dapat diberikan ruang untuk berjualan, meski dalam jumlah terbatas.

Salah satunya Citra, pedagang minuman es teh, yang mengaku sudah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di sekitar kawasan tersebut.

“Saya kepingin tetap jualan di sini. Saya sebelumnya berjualan di alun-alun, sekarang saya sudah tidak di dalam alun-alun, saya sudah mengikuti peraturan, cuma saya minta tempat di sebelah sini untuk berjualan, di sebelah kiri alun-alun buat 10 orang saja, tidak banyak, saya mohon dengan hormat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026)

Sementara itu, Ketua PKL Kota Probolinggo Munadi, menilai langkah penertiban merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah. Namun ia juga menyoroti kondisi sosial para pedagang yang bergantung pada hasil usaha harian.

“Kan tetap sesuai tupoksinya, teman-teman ini penegak perda, penegak aturan. Tapi di sisi lain, teman-teman juga butuh pendapatan, butuh uang untuk makan,” ujar Munadi.

Ia juga menyinggung adanya aktivitas lain di sekitar kawasan alun-alun yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam penataan ruang kota.

“Odong-odong yang jalan tidak masalah, tetapi yang berhenti kadang sampai tiga atau empat, kenapa dibiarkan? Sedangkan yang berjualan kenapa distop?” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.

Menurut petugas, terdapat pembagian zona yang telah ditentukan, di mana sebagian titik masih diperbolehkan untuk aktivitas PKL, sementara sebagian lainnya wajib steril demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan pusat kota.

“Di ruas ini memang dilarang untuk PKL. Ada toleransi di perempatan Flora ke timur, dan perempatan Flora ke utara. Sedangkan ke arah barat hingga Alun-Alun harus steril,” ujar Kasi Pembinaan Bidang Gakda, Nur Ahmad.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan dialog di lapangan. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh pedagang yang sempat memaksa berjualan akhirnya dapat diarahkan tanpa adanya penyitaan barang.

“Semua bisa diarahkan dengan baik, tidak ada yang kami amankan ke mako,” jelasnya.

Satpol PP mengarahkan pedagang untuk pindah ke lokasi yang dikhususkan bagi PKL untuk berjualan, atau mencari tempat yang tidak menimbulkan kemacetan.

Sementara itu, terkait keberadaan odong-odong di sekitar kawasan Alun-Alun, pihak Satpol PP menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

“Untuk odong-odong, itu kewenangan Dinas Perhubungan. Kami fokus pada penataan PKL sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut