Jika Belum Pindah Setelah Terima SP 3, Sejumlah PKL di Kota Probolinggo Bakal Ditindak
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satpol PP Kota Probolinggo bakal turun langsung menindak sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak patuh pada surat peringatan (SP) 3. Total tersisa sekitar 20 pedagang yang belum mengindahkan hal tersebut.
Diketahui, SP 3 itu diberikan pada Jumat (27/02/2026) malam merupakan tahap terakhir penegakan aturan Wali Kota No 44 Tahun 2025, agar arus lalu lintas tetap lancar dan kawasan lebih tertata rapi.
Kabid Trantibum Satpol PP Angga Budi menegaskan, bahwa tindakan ini bukan karena laporan warga, melainkan murni penegakan aturan. Pada penegakan ini, pihaknya memberi waktu hingga Senin mendatang.
Pedagang yang masih berdagang di lokasi tidak sesuai ketentuan bisa mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.
“Kami sudah menyampaikan SP3 sekaligus memberi arahan supaya pedagang pindah ke sisi barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban fisik hanya dilakukan jika pedagang tidak mematuhi arahan.
“Kalau saat kami turun lokasi semua pedagang sudah tertib, tentu tidak ada tindakan. Kami pantau langsung di lapangan,” kata Angga.
Untuk pembinaan lebih lanjut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUP) akan mendampingi agar proses relokasi dan penataan berjalan lancar.
Dengan tersisa sekitar 20 pedagang yang belum tertib, Senin nanti akan menjadi hari penentu apakah penertiban fisik perlu dilakukan atau cukup dengan kepatuhan para pedagang.
Editor : Arif Ardliyanto