Jejak Pelarian Selesai, Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Akhirnya Diringkus
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelarian terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo akhirnya terhenti. Setelah berpindah-pindah tempat, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan polisi di wilayah Kediri.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Senin (22/6/2026) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Polisi yang melakukan penyelidikan menduga korban menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang dikenalnya. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap para terduga pelaku merupakan sesama pengamen manusia silver.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, setelah kejadian para pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah untuk menghindari kejaran petugas.
"Para pelaku ini terdeteksi melarikan diri ke arah Banyuwangi dan Bali. Kita terus ikuti hingga pelarian terakhir ditemukan bahwa mereka berada di wilayah Kediri," ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dua tersangka berinisial NAS (28) dan AH berhasil diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial KA masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut AKBP Rico, hubungan antara korban dan para tersangka bukan orang asing. Mereka sebelumnya sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di wilayah Kota Probolinggo.
"Mereka saling mengenal selama kurang lebih empat bulan terakhir. Mereka sesama pengamen bersama-sama di Kota Probolinggo, sehingga bisa dikatakan satu kelompok," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi setelah korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama di sekitar lokasi kejadian. Perselisihan yang muncul kemudian berkembang menjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan menggunakan benda yang ditemukan di sekitar lokasi, seperti batu dan bongkahan aspal.
"Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban," terang AKBP Rico.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban yang terdapat bercak darah, bongkahan aspal, batu, hingga pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka saat kejadian.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Selain itu, polisi juga menyiapkan pasal alternatif terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku bersyukur setelah mengetahui polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian AWS.
Ayah korban, Agus, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo Kota yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Probolinggo Kota atas kerja kerasnya menangkap pelaku anak saya ini, yang membunuh anak saya," kata Agus.
Meski begitu, Agus berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal. Ia meminta hukuman paling berat diberikan kepada orang yang bertanggung jawab atas kematian anaknya.
"Kalau bisa hukuman mati," ucapnya.
Agus juga mengaku masih ingin mengetahui alasan di balik tindakan para pelaku terhadap anak pertamanya tersebut.
"Saya cuma ingin tahu apa motifnya sampai anak saya diginikan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto