Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini yakni satu buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 satu butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang yang menjadi penyebab tewasnya korban, satu buah kaos dan celan levis milik korban, dua lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.
Akibat kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Ancamanmya lima tahun. Ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya," ujar Kasat Reskrim.
Terpisah, Daud Patriono Immanuel mengaku tidak sengaja saat senapan anginnya meletus dan mengenai korban. Ia pun menyesali atas kejadian ini dan meminta maaf kepada keluarga Idam Kholik.
"Saya tidak sengaja karena korban sudah seperti saudara saya sendiri. Saya juga meminta maaf kepada keluarga dari Idam Kholik atas kejadian yang membuat korban meninggal," ucap Daud.
Editor : Ahmad Hilmiddin