get app
inews
Aa Read Next : Kejari Kabupaten Probolinggo Masih Lakukan Penelitian Berkas Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya

Kejari Serahkan Uang Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ke Negara

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
header img
Pihak kejaksaan saat mengembalikan uang hasil sitaan kasus korupsi kepada pihak Kementan RI (foto : kejari kabupaten probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, mengembalikan kerugian negara senilai Rp 33 juta kepada Kementrian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Uang tersebut, merupakan hasil penyitaan kasus korupsi oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ahsan.

Diketahui, Ahsan merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dari Fraksi PKB yang terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui Progam Lembaga Yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp. 110,5 juta. 

Praktik korupsi itu, dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2014. Kala itu, Ahsan masih menjabat sebagai kepala sekolah, di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Tongas.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau pengembalian dilakukan pada Rabu (14/12/2022) bertempat di Kementan RI. Pengembalian tersebut, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022.

Dalam putusan itu disebutkan, kalau uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara. Maka dari itu, pihaknya segera melakukan pengembalian uang yang disitanya itu.

"Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno," terangnya, Kamis (15/12/2022).

David menjelaskan, kalau sejatinya uang bantuan yang dikirim oleh Kementan RI, sama sekali tidak dibelikan mesin penggiling padi oleh Ahsan. Namun di surat pertanggung jawaban, ternyata ada foto mesin penggiling padinya. 

Setelah ditelusuri, ternyata mesin tersebut merupakan milik orang lain. Dari situlah, dilakukan pemeriksaan terhadap Ahsan. Kemudian pada proses peradilannya, Ahsan sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan banding. 

"Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan, 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan," paparnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut