Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo terus perupaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan setempat. Hasilnya, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar gelap dengan dua orang tersangka.
Keduanya adalah pria berinisial AP dan H. Mereka diamankan saat di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Kasatrenarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Pajarakan.
Berangkat dari informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil pria berinisial AP di depan rumahnya di wilayah Pajarakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat diamankan kami berhasil menyita lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram dan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram," paparnya, Rabu (2/9/2026)
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan di atasnya.
Hanya berselang satu hari, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi berhasil mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
"Dari tangan H, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,2 juta yang diduga merupakan uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut," katanya.
Selain narkotika dan uang tunai, lanjut Darmawan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran mereka, di antaranya timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.
Editor : Arif Ardliyanto