get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Antisipasi Balap Liar, Polres Probolinggo Amankan 15 Motor

Tetapkan Tersangka Kasus Peluru Nyasar, ini Penjelasan Polres Probolinggo

Sabtu, 09 April 2022 | 21:48 WIB
header img
Daud Patriono Imanuel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggk

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga asal Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka tewasnya Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo, yang tertembak oleh peluru senapan miliknya, pada Kamis (7/4/2022) siang. 

Penetapan tersebut disampaikan langsung disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).

"Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kapolres di hadapan media saat konferensi pers.

AKBP Arsya menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut