Kades Mojo Lumajang Laporkan 12 Warganya ke Polisi, Gegara Dinilai Cemarkan Nama Baik
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/21/5ad32_a.jpg)
LUMAJANG, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang terpaksa melaporkan 12 warga desanya, karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Itu disampaikan Misdianto, selaku penasehat hukum dari Akhmadi Kepala Desa Mojo, saat dikonfirmasi wartawan sesuai melakukan mediasi dengan terlapor, di Polsek Padang, Sabtu (19/08/2023).
Permasalahan bermula, saat 12 warga Desa Mojo melakukan gugatan atas hak waris di Pengadilan Agama Lumajang dan Kepala Desa Mojo, adalah tergugat dalam perkara tersebut. Itu karena dalam akte, terdapat tanda tangan Kepala Desa sebagai saksi pada tahun 2014 lalu, sedangkan Akhmadi menjabat sebagai Kepala Desa Mojo sejak tahun 2021.
“Pak inggi mojo sebagai tergugat urusan waris dari warganya, karena pak inggi itu menjabat sebagai kepala desa tahun 2021 sedangkan yang di permasalahkan itu munculnya akte tahun 2014. Kalau dilihat dari akte yang ada itu, tahun 2014 mulai pak inggi yang lama itu ada tanda tangannya itu saksi, kenapa pak inggi sekarang muncul masalah waris tahun sekarang, tahun 2023 sebagai tergugat. Dengan istilah tergugat ini, akhirnya meresahkan di masyarakat Mojo, terutama bagi keluarga pak inggi resah, takut seakan akan pak inggi ikut serta untuk merebut waris itu padahal tidak seperti itu”ungkap Misdianto, Minggu (19/08/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin