PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Bahriatun Nikmah mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (23/8/2024). Kedatangannya itu guna mengadukan salah seorang oknum LSM.
Dimana oknum LSM berinisial HD warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tersebut telah menuduh Kades Bahriatun memonopoli CSR dari pertambangan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya pribadi.
Kuasa Hukum Kades M. Sujoko menceritakan, tuduhan menyebar luas di masyarakat, sehingga membuat kliennya yang saat ini memimpin desa tidak dipercaya lagi oleh warganya. Bahkan sejumlah warganya tidak segan mencemooh dan mencaci Kades Bahriatun.
"Ini sangat merugikan klien kami, ini memunculkan asumsi seolah-olah klien kami memperkaya diri dari hasil tambang atau CSR," katanya, Jum'at (23/8/2024)
Sujoko menceritakan sejatinya tuduhan itu dilayangkan oknum HD ke progam Lapor Kanda. Di progam aduan masyarakat itu dituliskan bahwa Kades Bahriatun telah mendapat CSR berupa uang tunai seribu rupiah setiap satu ritase pengangkutan tanah.
Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui pesan berantai di aplikasi pesan whsatsapp. Dari situlah, masyarakat mulai banyak membicarakan buruk perlakuan Bahriatun terhadap dana CSR tersebut.
"Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya pun berupa sembako," terangnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Pengawas PT SBK M Joyo, saat menemani Bahriatun ke Polres Probolinggo. Joyo mengaku pihaknya siap menjadi saksi atas tuduhan yang dilayangkan kepada kepala desa tersebut.
"CSR kami berikan langsung ke masyarakat berupa paket sembako, setiap bulannya kami laksanakan. Bisa dipastikan tidak ada campur pemerintah desa, apalagi memberi CSR kepada kades," tegasnya.
Sementara itu, Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi saat dihubungi masih belum mengetahui perihal aduan tersebut.
"Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, red) nanti kami kabari lagi mas," akunya.
Editor : Arif Ardliyanto