Eks Polisi Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo
MALANG, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hukuman terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan majelis hakim dinilai memberikan rasa keadilan bagi keluarga Faradilla.
"Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi keluarga korban, putusan tersebut memberikan rasa keadilan," ujar Samsuddin.
Editor: Arif Ardliyanto