Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Jika Ada Laporkan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan penipuan siber yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Hal itu disampaikan KPPBC melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM, Senin (21/9/2026). Yang dihadiri langsung Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar'atun Sholihah.
Dwi Rahayu Nandayani mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Modus yang sering digunakan antara lain pemberitahuan adanya barang kiriman yang ditahan, tawaran lelang murah hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.
"Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi," katanya.
Apabila masyarakat mendapat telepon ataupun pesan sebagaimana yang dimaksud, untuk tidak langsung mengikuti instruksi tersebut. Informasi mengenai status barang maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi.
"Kalau ada silahkan laporkan ke kami, melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo," paparnya.
Sementara itu, Umi Mar'atun Sholihah menambahkan, untuk rokok ilegal terdapat beberapa indikator. Diantaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.
Peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal ini sangat krusial. Mengingat cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur.
"Termasuk program kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan produk tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.
"Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau," ucapnya.
Editor: Arif Ardliyanto