Logo Network
Network

Tak Terima Istri Diselingkuhi, Pria di Probolinggo Lakukan Aksi Pembunuhan

Zainul Rifan
.
Senin, 28 November 2022 | 16:27 WIB
Tak Terima Istri Diselingkuhi, Pria di Probolinggo Lakukan Aksi Pembunuhan
Pelaku pembunuhan saat diamankan Polres Probolinggo (foto : zainul rifan/iNewsProbolinggo.id)


PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo mengamankan A, 28, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan, lantaran membunuh Suto Efendi, 30, yang diduga berselingkuh dengan istri A. Korban sendiri, masih merupakan tetangga pelaku

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku merupakan pekerja buruh yang bekerja di Kalimantan sejak setahun yang lalu. Namun dua minggu lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk pertama kalinya setelah bekerja di luar kota.  

Namun alangkah kaget pelaku, ketika mengetahui kalau istrinya sedang berselingkuh dengan tetangganya sendiri yang tak lain adalah korban. Karena merasa sakit hati, pelaku langsung melakukan pembunuhan pada korban.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, diamankannya pelaku bermula saat anggota Polsek Kuripan, mendapatkan informasi tentang penemuan mayat korban, di Kebun Balsa yang tak jauh dari rumah korban. Pada Sabtu (26/11/2022).

Kala itu, mayat korban diketemukan miring ke sebelah kiri, dengan bersimbah darah di tubuhnya. Mendengar informasi itu, pihaknya segera melakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna kepentingan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata korban dibunuh oleh pelaku. Dan kurang dari 24 jam, pelaku segera kami amankan,"

Arsya menjelaskan, kalau berdasarkan penyidikan sementara pelaku membunuh korban, lantaran ada dugaan bahwa korban berselingkuh dengan istri pelaku.

"Setelah pelaku memastikan bahwa hal tersebut (perselingkuhan, red) benar adanya. Makan pelaku melakukan pembunuhan," terangnya saat pres rilis kasus tersebut Senin (28/11/2022)

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, kalau dari tangan pelaku pihaknya mengamankan celurit, baju kaos beserta celana jeans yang digunakan pelaku, saat melakukan aksi pembunuhan. 

"Pelaku terancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.