Sebelum Jasad Dibuang ke Sumur di Probolinggo, Pelaku Sempat Perkosa Korban
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepolisian Resor Probolinggo mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh (26), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Desa Alas Kandang, Kecamatan Kraksaan.
Dua pria berinisial Rofik (26) dan Humaidi (19), warga Desa Alas Kandang, telah diamankan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga baru mengenal salah satu tersangka melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di wilayah Kota Probolinggo setelah tersangka mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada keluarganya.
Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi kejahatan. Polisi menduga korban kemudian dibunuh di lokasi yang telah dipersiapkan oleh kedua tersangka.
Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Dugaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih terus didalami.
"Perbuatan para tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga diduga disertai tindak pidana lainnya yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan," kata Kapolres.
Setelah kejadian, kedua tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar pakaian korban, membuang jasad ke dalam sumur, serta membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi menyebut motif sementara dalam kasus ini adalah keinginan para tersangka untuk menguasai harta benda milik korban, khususnya sepeda motor yang dibawa korban saat bertemu dengan salah satu tersangka.
Akibat perbuatan kejinya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor: Arif Ardliyanto