Sakit Hati, Pria di Probolinggo Bunuh Korban Hingga Motor Dijual
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pria asal Kabupaten Pasuruan yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Tersangka AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, disebut melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap korban SA (36).
Selain persoalan pribadi, polisi juga menyebut terdapat dugaan motif ekonomi setelah tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena beberapa hal yang terjadi sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
“Yang pertama dia diajak berkeliling menggunakan motor tanpa tujuan yang jelas, sehingga merasa sakit hati. Kemudian selama perjalanan mulai Isya sampai tengah malam, korban diduga melakukan tindakan yang membuat tersangka merasa risih karena digerayangi dari belakang,” ujar Zainullah.
Selain itu, tersangka juga mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyangkut keluarganya. Korban disebut melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas terhadap ibu dan istri tersangka.
“Ibunya tersangka bekerja di Kalimantan, kemudian dibilang oleh korban bahwa ibunya bekerja tidak benar. Kemudian istrinya tersangka yang seorang janda juga dikatakan dengan kata-kata yang membuat tersangka emosi dan sakit hati,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ini bermula dari penemuan jasad SA di lahan kosong Jalan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, pada Sabtu (04/07/2026). Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi menangkap AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, korban dan tersangka diketahui saling mengenal melalui media sosial. Hubungan keduanya telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Dari keterangan awal yang kita dapatkan, korban dan tersangka sementara masih berhubungan sebatas teman. Mereka saling mengenal melalui media sosial dan sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan,” kata Rico pada Jumat (17/07/2026).
Menurut polisi, kejadian bermula saat korban menghubungi tersangka pada Jumat (03/07/2026). Keduanya kemudian bertemu di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo sebelum menuju rumah tersangka.
Setelah beristirahat dan berbincang, keduanya kemudian pergi berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga akhirnya tiba di kawasan Pantai Permata. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat keduanya biasa berkumpul dan melakukan siaran langsung di media sosial.
Di lokasi itu, tersangka diduga mengambil palu milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Palu tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
Polisi juga menemukan luka sayatan pada tubuh korban yang diduga dibuat menggunakan cutter milik korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan tersangka untuk mengaburkan motif pembunuhan.
“Selanjutnya tersangka mengambil cutter yang berada di tas milik korban untuk menyayat bagian mulut dan leher korban. Diduga hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif, seolah-olah pembunuhan tersebut penuh dendam dan amarah,” ujar Rico.
Usai kejadian, tersangka membawa kabur sepeda motor dan tas milik korban yang berisi dompet serta handphone. Sepeda motor korban sempat diparkir di area Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui Facebook Marketplace.
Motor tersebut kemudian terjual kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang dengan harga Rp4 juta. Sementara tas dan handphone korban dibuang di sekitar sungai depan SPBU Klakah.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menyiapkan pasal subsider terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Editor : Arif Ardliyanto