Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah, bebernya lagi, untuk melindungi dan melibatkan pekerja lokal maupun usaha lokal dalam proses pembangunan di Situbondo. Salah satunya adalah, mewajibkan rekanan atau pengusaha jasa konstruksi untuk menggunakan tenaga lokal.
“Ini kata kuncinya di LPSE (Layanan pengadaan secara elektronik), kenapa saya katakan begitu. Karena LPSE bisa meminta pemerintah agar pekerja lokal bisa masuk menjadi salah satu syarat proses lelang pengadaan yang dilakukan oleh LPSE,” tukasnya.
Lebih lanjut Arifin berkelakar, pekerja lokal yang dimaksud tentunya pekerja lokal yang sudah memiliki sertifikat keterampilan, sebagaimana juga diatur dalam PP nomer 14.
“Disini peran asosiasi jasa konstruksi memiliki peran, silahkan pekerjanya diikutkan ujian kompetensi sebagai pintu masuk untuk memperoleh sertifikat keterampilan kerja,” jelasnya lagi.
Editor : Ahmad Hilmiddin