Usai Terpilih Menjadi Presiden LIRA, Samsudin Fokus Kawal Pengesahan UU Perampasan Aset
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin menyatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset akan menjadi salah satu fokus utama kepemimpinannya. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Samsudin usai terpilih sebagai Presiden LIRA. Pria kelahiran Kabupaten Probolinggo tersebut menilai korupsi masih menjadi persoalan serius yang memerlukan langkah penegakan hukum yang lebih efektif.
"Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional melalui kebijakan yang berani, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Samsudin, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, tindak pidana korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang juga luar biasa.
"Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara biasa. Negara harus hadir dengan keberanian politik yang nyata," ujarnya.
Samsudin menilai berbagai perkara korupsi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya penguatan sistem penegakan hukum. Ia mengatakan reformasi harus dilakukan secara menyeluruh agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Selain itu, Samsudin juga menyinggung penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila benar terdapat mekanisme pengalihan penanganan perkara, maka proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar terjadi pengalihan penyidikan, publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan," katanya.
Lebih lanjut, Samsudin menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku.
"Selama koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah memberikan efek jera. Negara harus berani merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi demi mengembalikan hak rakyat," ujarnya.
Selain mendorong pengesahan UU Perampasan Aset, Samsudin juga meminta penegakan hukum terhadap perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, pangkat, institusi, maupun kedekatan politik," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto