Situbondo, iNews.id - Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan perlindungan dan jaminan bekerja dalam pembangunan infrastruktur. Khususnya proyek pembangunan dibiayai APBD, agar ada jaminan pekerjaan dan bisa lebih tenang.
Ketua Komisi 3 DPRD Probolinggo, Arifin mengatakan, harapan untuk mendapatkan jaminan dalam pekerjaan cukup beralasan, karena melibatkan masyarakat lokal maupun usaha lokal memang wajib hukumnya sesuai amanat Undang-undang jasa konstruksi. Perlu diingat, ada puluhan ribu masyarakat Situbondo yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan pemerintah harus berperan sebagai pelindung.
Menurutnya, amanat UU nomer 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian PP nomer 14 tahun 2021 jelas disebutkan terkait keterlibatan masyarakat dalam hal ini pekerja, serta keberadaan usaha lokal.
“Di PP nomer 14 pasal 84 E ayat 2 itu jelas disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan konstruksi harus mempertimbangkan beberapa kriteria, diantaranya kan disebutkan tentang partisipasi masyarakat, serta usaha lokal,” urai politisi dari partai berlambang ka’bah itu, dikutip iNewsProbolinggo.id.
Editor : Ahmad Hilmiddin