get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Wasilah Agama Sebagai Wadah Umat Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT

Puluhan Ribu Buruh Bangunan Butuh Perlindungan, Ini Kata Ketua Komisi 3 DPRD

Selasa, 05 Juli 2022 | 11:17 WIB
header img
Ketua Komisi 3 DPRD, Arifin SH, dalam sesi wawancara dengan awak media.(foto : Arifin/iNews.id)

Situbondo, iNews.id - Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan perlindungan dan jaminan bekerja dalam pembangunan infrastruktur. Khususnya proyek pembangunan dibiayai APBD, agar ada jaminan pekerjaan dan bisa lebih tenang. 

Ketua Komisi 3 DPRD Probolinggo, Arifin mengatakan,  harapan untuk mendapatkan jaminan dalam pekerjaan cukup  beralasan, karena melibatkan masyarakat lokal maupun usaha lokal memang wajib hukumnya sesuai amanat Undang-undang jasa konstruksi. Perlu diingat, ada puluhan ribu masyarakat Situbondo yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan pemerintah harus berperan sebagai pelindung.

Menurutnya, amanat UU nomer 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian PP nomer 14 tahun 2021 jelas disebutkan terkait keterlibatan masyarakat dalam hal ini pekerja, serta keberadaan usaha lokal.

“Di PP nomer 14 pasal 84 E ayat 2 itu jelas disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan konstruksi harus mempertimbangkan beberapa kriteria, diantaranya kan disebutkan tentang partisipasi masyarakat, serta usaha lokal,” urai politisi dari partai berlambang ka’bah itu, dikutip iNewsProbolinggo.id.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah, bebernya lagi, untuk melindungi dan melibatkan pekerja lokal maupun usaha lokal dalam proses pembangunan di Situbondo. Salah satunya adalah, mewajibkan rekanan atau pengusaha jasa konstruksi untuk menggunakan tenaga lokal.

“Ini kata kuncinya di LPSE (Layanan pengadaan secara elektronik), kenapa saya katakan begitu. Karena LPSE bisa meminta pemerintah agar pekerja lokal bisa masuk menjadi salah satu syarat proses lelang pengadaan yang dilakukan oleh LPSE,” tukasnya.

Lebih lanjut Arifin berkelakar, pekerja lokal yang dimaksud tentunya pekerja lokal yang sudah memiliki sertifikat keterampilan, sebagaimana juga diatur dalam PP nomer 14.

“Disini peran asosiasi jasa konstruksi memiliki peran, silahkan pekerjanya diikutkan ujian kompetensi sebagai pintu masuk untuk memperoleh sertifikat keterampilan kerja,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Arifin meminta, agar Pemerintah dalam hal ini Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lebih mampu dan detail menterjemahkan aturan, demi kepentingan dan kebutuhan masyarajat Situbondo secara umum.

“Kami sebagai lembaga legeslasi juga keberatan, jika keberlangsungan APBD kita tidak dinikmati masyarakat kita. Sekarang bisa dibayangkan, berapa ribu masyarakat Situbondo yang berprofesi sebagai buruh bangunan, jika bekerja dan mendapatkan penghasilan, maka roda perekonomian kita akan jalan,” ujarnya lagi.

Diketahui, dari informasi yang dirangkum iNewsProbolinggo.id dari benerapa pengusaha jasa konstruksi di Situbondo, mereka mengaku tidak diwajibkan untuk melibatkan pekerja lokal ataupun usaha lokal, karena memang tidak disyaratkan pada saat memenangkan proses lelang.

“Kalau kriteria itu disyaratkan oleh LPSE, maka kami sebagai rekanan tetap akan memenuhi itu. Karena jika tidak dipenuhi maka peserta lelang itu akan gugur, dan tidak bisa berkompetisi mendapatkan pekerjaan,” ujar salah satu rekanan, yang enggan disebutkan namanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut