Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, Lebih dari 1 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Adam Donie Maharja, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 101 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kategori terbanyak dengan 42 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara pencurian, 15 perkara psikotropika, sembilan perkara pencabulan, tujuh perkara penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga perkara tindak pidana ringan, dua perkara pembunuhan, serta masing-masing satu perkara penipuan dan cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 12 senjata tajam, satu airsoft gun, 94.168 butir dextromethorphan, 192.067 butir trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, tujuh timbangan digital, serta sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram atau sekitar 1 kilogram.
Selain itu, terdapat 1.903 botol minuman beralkohol, satu kartu ATM, sekitar 1.215.400 batang rokok dari perkara cukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin yang ikut dimusnahkan.
Bupati Probolinggo turut mengambil bagian dalam proses simbolis pemusnahan dengan memotong senjata tajam jenis celurit menggunakan mesin gerinda.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula pakaian dan benda lain dari sejumlah perkara tindak pidana. Benda-benda tersebut menjadi pengingat bahwa di balik setiap barang bukti terdapat peristiwa hukum yang pernah melibatkan korban, pelaku, dan keluarga mereka.
Editor : Arif Ardliyanto