Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, Lebih dari 1 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tumpukan botol minuman beralkohol, ribuan batang rokok, obat-obatan, hingga senjata tajam tersusun di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/8/2026).
Barang-barang tersebut bukan hasil sitaan baru. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Satu per satu barang bukti kemudian dimusnahkan. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, minuman beralkohol dibuang, sementara barang bukti lain dimusnahkan dengan metode pembakaran dan cara lain sesuai jenisnya agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Bupati Probolinggo, unsur Polres Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, Bea Cukai, Kepala Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, barang bukti tersebut sebelumnya berasal dari penanganan perkara oleh kepolisian, Polsek, Satpol PP dan instansi terkait sebelum kemudian masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan.
"Barang bukti ini tentunya bukan hasil kerja keras kami semata. Ini merupakan rangkaian penanganan perkara dari Polres, Polsek, Satpol PP dan pihak terkait, yang kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkracht," ujar Anggidigdo.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan juga membuka proses pemusnahan untuk disaksikan awak media. Langkah itu, menurut Anggidigdo, dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat dapat melihat secara langsung proses penghancuran barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.
"Ini merupakan bentuk transparansi kami. Rekan-rekan wartawan kami persilakan mengikuti seluruh proses yang ada," katanya.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Adam Donie Maharja, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 101 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kategori terbanyak dengan 42 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara pencurian, 15 perkara psikotropika, sembilan perkara pencabulan, tujuh perkara penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga perkara tindak pidana ringan, dua perkara pembunuhan, serta masing-masing satu perkara penipuan dan cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 12 senjata tajam, satu airsoft gun, 94.168 butir dextromethorphan, 192.067 butir trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, tujuh timbangan digital, serta sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram atau sekitar 1 kilogram.
Selain itu, terdapat 1.903 botol minuman beralkohol, satu kartu ATM, sekitar 1.215.400 batang rokok dari perkara cukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin yang ikut dimusnahkan.
Bupati Probolinggo turut mengambil bagian dalam proses simbolis pemusnahan dengan memotong senjata tajam jenis celurit menggunakan mesin gerinda.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula pakaian dan benda lain dari sejumlah perkara tindak pidana. Benda-benda tersebut menjadi pengingat bahwa di balik setiap barang bukti terdapat peristiwa hukum yang pernah melibatkan korban, pelaku, dan keluarga mereka.
Bupati Probolinggo mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya menandai berakhirnya proses hukum terhadap sebuah perkara. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pencegahan tindak pidana harus terus dilakukan.
Ia berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada masa mendatang dapat semakin sedikit.
"Semoga ke depan barang bukti yang harus dimusnahkan semakin sedikit. Itu menjadi tanda bahwa kita mampu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujarnya.
Bupati juga menyoroti sejumlah perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan tindak pidana kesusilaan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi.
"Kita sangat prihatin. Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Semoga seiring dimusnahkannya barang-barang bukti tersebut, kejadian-kejadian seperti ini juga semakin hilang dari tengah masyarakat," katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut membangun lingkungan yang aman, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan.
Karena jumlah barang bukti yang cukup banyak, proses pemusnahan diperkirakan dapat berlangsung hingga Kamis (20/8/2026). Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengupayakan seluruh rangkaian dapat diselesaikan.
Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selain menjalankan amar putusan pengadilan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Editor : Arif Ardliyanto