get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendistribusian Logistik Pilkada di Kota Probolinggo Rampung, Surat Suara Lebih Dimusnahkan

Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:40 WIB
header img
Pj Walikota Probolinggo dalam acara pemusnahan barang bukti di kejari ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Acara yang digelar di area kantor kejari kota Probolinggo itu, dihadiri oleh Pj Walikota Nurkholis dan Asisten Pemerintahan serta sejumlah jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Senin (15/07/24).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis pil trihexiphenidyl sebanyak 2.941 butir, pil dextromethorphan 3.072 butir, sabu 21,51 gram, plastik klip 1.257 dan telepon genggam 4 unit serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, sesuai amanah putusan pengadilan diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

"Sudah menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai eksekutor dalam Pidana juga diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 

Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan untuk periode Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 dengan jumlah kurang lebih 41 perkara.

“Jumlah perkara ini didominasi oleh narkotika sebanyak 47,5 persen. Lalu pencurian dan obat-obatan masing-masing sebesar 12,5 persen, dan selebihnya adalah perkara tindak pidana lainnya. Seperti penipuan, penganiayaan, asusila dan miras,” terang Kajari Dodik yang baru seminggu ini bertugas di Kota Probolinggo.

Mengingat masih tingginya perkara narkoba di wilayah Kota Bayuangga, Dodik berpesan sekaligus mengimbau generasi muda Kota Probolinggo untuk dapat menghindari dan menjauhi narkoba.

"Seperti kita ketahui letak geografis Probolinggo ini tapal kuda, jalur perlintasan antar daerah, sudah pasti ini jadi perhatian semua pihak dan tanggung jawab kita bersama, untuk benar-benar menekan tindak pidana narkotika, karena narkoba terbukti merusak masa depan anak-anak kita," pungkasnya.

Sementara Asisten Pemerintahan Pemerintah kota Pronolinggo Madiha mengatakan, bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi yang baik dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang lebih baik dan nyaman.

"Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi upaya Kejari dan Pemkot untuk menuntaskan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan atau tindak-tindak pidana seperti yang yang dilaksanakan pada pagi hari ini. Sinergi selama ini pastinya untuk membangun kerja sama yang baik pula," ungkapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut