Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, Lebih dari 1 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:40 WIB
  • author Doni Irawan
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, Lebih dari 1 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan
Proses pemusnahan barang bukti perkara (foto : iNewsProbolinggo.id/Angga)

Bupati Probolinggo mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya menandai berakhirnya proses hukum terhadap sebuah perkara. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pencegahan tindak pidana harus terus dilakukan.

Ia berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada masa mendatang dapat semakin sedikit.

"Semoga ke depan barang bukti yang harus dimusnahkan semakin sedikit. Itu menjadi tanda bahwa kita mampu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujarnya.

Bupati juga menyoroti sejumlah perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan tindak pidana kesusilaan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi.

"Kita sangat prihatin. Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Semoga seiring dimusnahkannya barang-barang bukti tersebut, kejadian-kejadian seperti ini juga semakin hilang dari tengah masyarakat," katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut membangun lingkungan yang aman, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan.

Karena jumlah barang bukti yang cukup banyak, proses pemusnahan diperkirakan dapat berlangsung hingga Kamis (20/8/2026). Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengupayakan seluruh rangkaian dapat diselesaikan.

Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selain menjalankan amar putusan pengadilan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut