Polisi Bunuh Adik Ipar di Probolinggo Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lain Turut Diamankan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polda Jatim resmi menetapkan anggota polisi Bripka AS sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada adik iparnya berinisial FAN (21) warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Selain penetapan tersangka, kepolisian juga berhasil meringkus terduga pelaku lainnya berinisial SY (38) warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan teman kecil pelaku Bripka AS.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules di berbagai media menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan dua alat bukti dari hasil penyelidikan yang dilakuka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Selain itu, penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban," ucapnya, Jum'at (19/12/2025)
Jules menjelaskan, selain tersangka AS, pihaknya juga kembali mengamankan terduga pelaku lain berinisial SY yang diduga kuat terlibat dalam proses pembunuhan Mahasiswa UMM tersebut.
Pelaku ditangkap pada Selasa (malam) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Terduga SY ini diduga kuat bersama AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di sungai jalan raya Purwosari-Pasuruan. Namun siapa sangka, kematiannya diduga dibunuh oleh iparnya yang anggota polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban adalah Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi di salah satu kampus di Malang, Jawa Timur.
Ia tewas di aliran sungai masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.
Editor : Arif Ardliyanto