Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi
Di sisi lain, pemilik homestay, Hj Romlah, hadir melalui kuasanya Syafiuddin, menegaskan kesiapannya untuk kooperatif. Mewakili kliennya ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pemerintah, akan tetapi tuduhan harus dibuktikan secara hukum dan privasi tamu harus tetap dihormati.
"Jika keputusan nanti kurang menguntungkan kami, kami akan menempuh jalur hukum yang sah," ucapnya.
Ia menjelaskan jika prosedur operasionalnya hanya orang yang melakukan booking yang dimintai KTP.
Disamping itu, Kepala Dispopar, M. Abas mengatakan, alasan alasan meminta perpanjangan waktu itu karena pihak Satpol PP memerlukan 1–2 hari untuk melengkapi data dan memanggil pihak terkait, sedangkan Dispopar meminta satu minggu untuk memproses hasil klarifikasi Satpol PP.
"Kami ingin memastikan keputusan yang diambil sesuai prosedur dan tidak memberatkan salah satu pihak," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Isah Jubaidah menekankan bahwa rekomendasi DPRD tidak menutup homestay, karena kewenangan berada di pusat, namun pengawasan lebih ketat dan pencatatan KTP yang jelas bagi tamu tetap diwajibkan.
"Pengelola harus memastikan KTP menunjukkan status suami istri agar tamu dapat diseleksi secara ketat," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto