get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Pipa Rampung, Perumdam Probolinggo Mulai Normalisasi Aliran Air

Sudah Jenuh, Warga Kota Probolinggo Tuntut Pencabutan Izin Homestay Hadi

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:56 WIB
header img
Proses tuntutan warga saat RDP dengan DPRD (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo, Senin (19/1/2026), kembali memanas karena konflik Homestay Hadi yang telah berlangsung sejak 2012. 

Pasalnya, warga yang hadir menuntut pemerintah segera bertindak tegas, sementara pemilik homestay dan OPD terkait menekankan perlunya prosedur dan koordinasi sebelum mengambil keputusan.

Bahkan seorang warga maju ke depan dan menunjukkan video bukti razia homestay, sebagai bentuk kekecewaan mereka.

"Kami sudah jenuh. Konflik ini berlangsung bertahun-tahun. Sudah dari lama konfliknya, sudah pantas dicabut," tegas Sugi Sulaiman, salah satu warga pelapor. 

Penolakan itu, juga disampaikan Ketua MUI Kademangan H.M. Taufik, menurutnya perpanjangan waktu yang diminta OPD terkait hanya memperpanjang ketidakpastian. Pihaknya menolak ijin operasi penginapan meskipun penginapan beralih menjadi penginapan syariah.

"Kami terus terang dari mui dan warga Masyarakat menolak. Karena dari awal pendirian itu kami sudah menolak. Dari Pancasila saja sudah salah, Ketuhanan yang Maha Esa. Masa orang yang bertuhan seperti itu," tegasnya.

Di sisi lain, pemilik homestay, Hj Romlah, hadir melalui kuasanya Syafiuddin, menegaskan kesiapannya untuk kooperatif. Mewakili kliennya ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pemerintah, akan tetapi tuduhan harus dibuktikan secara hukum dan privasi tamu harus tetap dihormati.

"Jika keputusan nanti kurang menguntungkan kami, kami akan menempuh jalur hukum yang sah," ucapnya.

Ia menjelaskan jika prosedur operasionalnya hanya  orang yang melakukan booking yang dimintai KTP.

Disamping itu, Kepala Dispopar, M. Abas mengatakan, alasan alasan meminta perpanjangan waktu itu karena pihak Satpol PP memerlukan 1–2 hari untuk melengkapi data dan memanggil pihak terkait, sedangkan Dispopar meminta satu minggu untuk memproses hasil klarifikasi Satpol PP. 

"Kami ingin memastikan keputusan yang diambil sesuai prosedur dan tidak memberatkan salah satu pihak,"  katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Isah Jubaidah menekankan bahwa rekomendasi DPRD tidak menutup homestay, karena kewenangan berada di pusat, namun pengawasan lebih ketat dan pencatatan KTP yang jelas bagi tamu tetap diwajibkan.

"Pengelola harus memastikan KTP menunjukkan status suami istri agar tamu dapat diseleksi secara ketat," paparnya.

Dengan demikian, konflik lama antara warga dan pengelola homestay akan tetap dipantau, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Rapat ditutup dengan memberikan perpanjangan waktu kepada pihak OPD terkait.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut