BANDA ACEH, iNewsProbolinggo.id - Fakta baru telah terungkap dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar pada awal bulan Januari yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi menetapkan anak perempuan dari korban sebagai tersangka. Korban bernama Evi Marina Amaliawati (53), berasal dari Kota Sabang, Aceh. Sedangkan tersangka memiliki inisial CMY (25).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh tersangka CMY.
Polisi menggelar jumpa pers kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Aceh Besar. Foto: iNews/Syukri Syarifudin
Awalnya, tersangka merancang skenario adanya perampokan di rumah korban. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah korban, dan semua barang berharga milik korban tidak hilang.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi, dan pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibunya menggunakan batu yang ada di dalam rumah.
"Kami telah menetapkan CMY, anak dari korban, sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adytya Pratama, pada Kamis (29/2/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta