get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembunuh Istrinya di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Astagfirullah! Anak Perempuan Tega Bunuh Ibu Kandung, Kepala Dihantam Batu hingga Tewas di Tempat 

Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:23 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Dok iNews.id

BANDA ACEH, iNewsProbolinggo.id - Fakta baru telah terungkap dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar pada awal bulan Januari yang lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi menetapkan anak perempuan dari korban sebagai tersangka. Korban bernama Evi Marina Amaliawati (53), berasal dari Kota Sabang, Aceh. Sedangkan tersangka memiliki inisial CMY (25).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh tersangka CMY.


Polisi menggelar jumpa pers kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Aceh Besar. Foto: iNews/Syukri Syarifudin
 
 

Awalnya, tersangka merancang skenario adanya perampokan di rumah korban. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah korban, dan semua barang berharga milik korban tidak hilang.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi, dan pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibunya menggunakan batu yang ada di dalam rumah.

"Kami telah menetapkan CMY, anak dari korban, sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adytya Pratama, pada Kamis (29/2/2024).

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut