Sempat Ditangguhkan, Kades Ngadisari Kembali Ditahan di Rutan Kraksaan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo berinisial SO, setelah ditangguhkan beberapa hari.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya kades SO berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura Dedi Widianto.
Penganiayaan tersebut dipicu lantaran korban Dedi Widiyanto diduga melanggar aturan desa dan adat dengan beraktivitas memuat hasil panen kentang di malam hari.
Atas kasus tersebut yang bersangkutan di tahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun berselang berapa lama, tersangka mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Kabupaten Probolinggo mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Penangguhan berlaku bertepatan dengan pelaksanaan upacara adat Hari Raya Yadnya Karo.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan, setelah masa penangguhan penahanan selesai, pihaknya segera melakukan penahanan kembali.
"Setelah sempat ditangguhkan, dua tersangka ditahan kembali di Rutan Kraksaan untuk melanjutkan kembali proses hukumnya," katanya, melalui pesan singkat whatsapp, pada Kamis (6/8/2026)
Pada proses penahanan ini, tersangka koperatif dan mau menyerahkan diri tanpa perlu dijemput paksa.
"Para tersangka langsung datang ke kantor, selanjutnya kami antar ke rutan," paparnya.
Editor: Arif Ardliyanto