Menurutnya, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti dan keterangan dari para saksi.
"Kami telah memeriksa 10 saksi, mulai dari tersangka, tetangga, keluarga, pacarnya, dan kami mendapatkan petunjuk yang kuat. Kami juga menemukan alat bukti berupa batu yang digunakan oleh tersangka," katanya.
Sementara itu, motif dari pembunuhan ini diduga karena adanya kekecewaan dari tersangka terhadap korban.
"Diduga motifnya adalah kekecewaan dan kekesalan yang tertahan. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak dapat diterima oleh anaknya, sehingga pada suatu waktu kejadian tersebut tidak dapat ditahan lagi dan terjadilah kejadian pada malam itu," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya mencari pengakuan dari tersangka, tetapi juga melakukan pembuktian melalui Scientific Crime Investigation.
Saat ini, tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta