Setelah diyakini bahwa orang tersebut adalah Helmi, pihaknya segera melakukan pengamanan paksa terhadap Helmi.
"Kami cukup lama memantau rumahnya ini beberapa kali, kami juga pasang mata-mata disana," terangnya, Kamis (26/10/2023).
David melanjutkan, karena perbuatannya, Helmi divonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya, dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan vonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin