get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Kembalikan Kelebihan Dana Proyek Rambu Lalu Lintas Rp 800 Juta ke Pemkab Probolinggo

Diduga Terlibat Korupsi Dana KUR, Buronan 2 Tahun Ini Berhasil Diringkus

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:17 WIB
header img
Helmi (belakang tengah) saat diamankan kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/kejaksaan)

Setelah diyakini bahwa orang tersebut adalah Helmi, pihaknya segera melakukan pengamanan paksa terhadap Helmi. 

"Kami cukup lama memantau rumahnya ini beberapa kali, kami juga pasang mata-mata disana," terangnya, Kamis (26/10/2023).

David melanjutkan, karena perbuatannya, Helmi divonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya, dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan vonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut