PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, meringkus Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia diamankan Tim Buru Kejaksaan, setelah menjadi DPO selama hampir dua tahun.
Helmi diamankan di rumahnya, di jalan Merapi 1, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada Senin (23/10/2023) siang.
Diketahui, Helmi merupakan mantan mentri/pemrakarsa kredit di sebuah bank milik BUMN di Kabupaten Probolinggo. Helmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822.
Helmi menjalani aksinya itu, dengan cara memanipulasi data guna pencairan dana KUR. Untuk melancarkan aksinya, Helmi tidak sendirian, ia bersama Yusuf Afandi, pemilik showroom bekas setempat. Saat ini Yusuf juga sudah menjadi terpidana.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengungkapkan penangkapan bermula saat Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi, jika Helmi berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Setelah diyakini bahwa orang tersebut adalah Helmi, pihaknya segera melakukan pengamanan paksa terhadap Helmi.
"Kami cukup lama memantau rumahnya ini beberapa kali, kami juga pasang mata-mata disana," terangnya, Kamis (26/10/2023).
David melanjutkan, karena perbuatannya, Helmi divonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya, dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan vonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Saat ini, Helmi akan menjalani hukuman di Rutan Kraksaan, sebagai terpidana korupsi.
Editor : Ahmad Hilmiddin