PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, meringkus Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia diamankan Tim Buru Kejaksaan, setelah menjadi DPO selama hampir dua tahun.
Helmi diamankan di rumahnya, di jalan Merapi 1, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada Senin (23/10/2023) siang.
Diketahui, Helmi merupakan mantan mentri/pemrakarsa kredit di sebuah bank milik BUMN di Kabupaten Probolinggo. Helmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822.
Helmi menjalani aksinya itu, dengan cara memanipulasi data guna pencairan dana KUR. Untuk melancarkan aksinya, Helmi tidak sendirian, ia bersama Yusuf Afandi, pemilik showroom bekas setempat. Saat ini Yusuf juga sudah menjadi terpidana.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengungkapkan penangkapan bermula saat Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi, jika Helmi berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Editor : Ahmad Hilmiddin