get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Terkait Pileg 2029–2031 Masih Menggantung, Bawaslu Probolinggo Buka Suara

Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:41 WIB
header img
Pemuda di Mojokerto saat gelar tasyakuran usai putusan MK Terkait capres-cawapres ( Foto: iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Masyarakat Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Menggelar doa bersama usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah. Senin 16/10/2023.

Hal serupa dilakukan masyarakat Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka juga enggelar doa bersama, yang dihadiri ratusan pemuda.

Acara tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan kemenangan para kaum milenial atas keterwakilannya dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Tokoh Muda Kabupaten Mojokerto, Gus Rofik, mengatakan gelaran doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan MK, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

"Keputusan MK itu, merupakan bagian kemenangan para pemuda atau kaum milenial. Di mana syarat itu berlaku saat pendaftaran Capres-Cawapres, pada 19 hingga 26 Oktober nanti," terang Gus Rofik.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut