Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Terkait Pileg 2029–2031 Masih Menggantung, Bawaslu Probolinggo Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:41 WIB
  • author Ide Nasution
Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres
Pemuda di Mojokerto saat gelar tasyakuran usai putusan MK Terkait capres-cawapres ( Foto: iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Masyarakat Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Menggelar doa bersama usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah. Senin 16/10/2023.

Hal serupa dilakukan masyarakat Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka juga enggelar doa bersama, yang dihadiri ratusan pemuda.

Acara tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan kemenangan para kaum milenial atas keterwakilannya dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Tokoh Muda Kabupaten Mojokerto, Gus Rofik, mengatakan gelaran doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan MK, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

"Keputusan MK itu, merupakan bagian kemenangan para pemuda atau kaum milenial. Di mana syarat itu berlaku saat pendaftaran Capres-Cawapres, pada 19 hingga 26 Oktober nanti," terang Gus Rofik.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut