get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Pipa Rampung, Perumdam Probolinggo Mulai Normalisasi Aliran Air

Putusan MK Terkait Pileg 2029–2031 Masih Menggantung, Bawaslu Probolinggo Buka Suara

Selasa, 09 September 2025 | 14:03 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo (Foto : istimewa)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id  – Polemik jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang kian memanas. Publik bertanya-tanya, apakah pesta demokrasi itu akan tetap digelar tahun 2029 atau justru bergeser hingga 2031. Suasana penuh tanda tanya itu dijawab langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.

Dalam keterangannya, Johan menegaskan bahwa meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan, kepastian jadwal pelaksanaan pileg masih menggantung. Semua masih menunggu lahirnya undang-undang baru dari DPR RI.

“Kalau menurut hasil MK, pasti ya di 2029 dan 2031 ada pileg semua. Tetapi untuk teknisnya masih menunggu undang-undang yang baru,” tegas Johan, Senin (9/9/2025).

Isu tentang masa jabatan anggota legislatif yang bisa meluas hingga tujuh tahun pun mencuat. Namun Johan menepis anggapan itu sebagai kepastian. Ia menekankan, segala kemungkinan tetap terbuka sebelum ada payung hukum yang jelas.

“Belum tentu juga, karena putusan MK seperti itu. Tapi tetap menunggu undang-undang yang baru nanti,” ujarnya dengan nada hati-hati.

Lebih jauh, Johan memastikan bahwa konsep pemilu serentak tidak akan hilang. Hanya saja, pelaksanaannya akan dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.

“2029 dan 2031 itu tetap serentak kok, hanya terpisah nasional dan daerah,” tandasnya.

Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Seluruh mata publik pun tertuju pada gedung parlemen, menanti undang-undang baru yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia lima hingga tujuh tahun ke depan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut