get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Nasi Goreng Ini Punya Cara Unik Tarik Pembeli, Pakai Aksesoris hingga Putar Lagu Dewa 19

Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:41 WIB
header img
Pemuda di Mojokerto saat gelar tasyakuran usai putusan MK Terkait capres-cawapres ( Foto: iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

Tak hanya itu, Gus Rofik juga menyatakan, pada saat ini tokoh pemuda yang juga kepala daerah dan mempunyai integritas tinggi, serta dekat dengan rakyat adalah putera Jokowi yaitu Mas Gibran.

"Harapan kita, kesempatan ini bisa digunakan Mas Gibran untuk maju di Cawapres Pemilu mendatang. Karena bagaimanapun juga, Gibran juga memiliki warisan karakter kepemimpinan seperti bapak Jokowi ," tandasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespon permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut