Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Terkait Pileg 2029–2031 Masih Menggantung, Bawaslu Probolinggo Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:41 WIB
  • author Ide Nasution
Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres
Pemuda di Mojokerto saat gelar tasyakuran usai putusan MK Terkait capres-cawapres ( Foto: iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

Tak hanya itu, Gus Rofik juga menyatakan, pada saat ini tokoh pemuda yang juga kepala daerah dan mempunyai integritas tinggi, serta dekat dengan rakyat adalah putera Jokowi yaitu Mas Gibran.

"Harapan kita, kesempatan ini bisa digunakan Mas Gibran untuk maju di Cawapres Pemilu mendatang. Karena bagaimanapun juga, Gibran juga memiliki warisan karakter kepemimpinan seperti bapak Jokowi ," tandasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespon permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut