Laka Tunggal di Krucil Berujung Penyelidikan Narkotika, Polisi Amankan Satu Orang dan Sabu 2,3 Gram
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Peristiwa kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu, berujung pada penanganan dugaan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian memastikan telah mengamankan satu orang dalam perkara tersebut. Petugas juga menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram.
Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Widy Purwa Apriantoro mengatakan, perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Krucil pada 22 Agustus 2026 itu hingga kini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.
"Mohon izin dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Krucil pada 22 Agustus 2026, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo," kata Widy dalam keterangannya.
Menurutnya, petugas telah mengamankan seorang terduga yang berkaitan dengan perkara tersebut beserta sejumlah barang bukti.
"Petugas telah mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Rush berwarna silver dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal setelah keluar jalur dan menabrak bagian depan rumah warga di Dusun Jangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga karena kendaraan mengalami kerusakan setelah menghantam sejumlah bagian di depan rumah. Dalam proses penanganan selanjutnya, kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika yang kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Polisi belum merinci identitas orang yang diamankan maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Status hukum dan perkembangan penanganan kasus juga masih menunggu hasil pemeriksaan serta gelar perkara.
"Terkait status hukum para pihak dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto