Andi Pangerang Mantan Pegawai BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2023 | 16:36 WIB
Setelah vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Terhadap vonis majelis hakim itu, Abdul Wakid, wakil ketua pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, status Andi Pangerang Hasanudin saat itu adalah pegawai pemerintah (ASN).
Atas vonis tersebut, menurut Abdul Wakid, pihaknya akan segera melapor ke pimpinan pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta