Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SPPG di Probolinggo Dilarang Gunakan Gas Melon, Jika Ketahuan Akan Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Andi Pangerang Mantan Pegawai BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 16:36 WIB
  • author Mukhtar Bagus
Andi Pangerang Mantan Pegawai BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara
Andi Pangerang Hasanudin terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

Setelah vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis majelis hakim itu, Abdul Wakid, wakil ketua pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, status Andi Pangerang Hasanudin saat itu adalah pegawai pemerintah (ASN).

Atas vonis tersebut, menurut Abdul Wakid, pihaknya akan segera melapor ke pimpinan pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut