get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pakuniran Gelar Doa Bersama di Hari Pahlawan, Berharap Dapat Barokah Untuk Pilkada Lancar

Andi Pangerang Mantan Pegawai BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 16:36 WIB
header img
Andi Pangerang Hasanudin terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

Setelah vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis majelis hakim itu, Abdul Wakid, wakil ketua pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, status Andi Pangerang Hasanudin saat itu adalah pegawai pemerintah (ASN).

Atas vonis tersebut, menurut Abdul Wakid, pihaknya akan segera melapor ke pimpinan pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut