Kuasa Hukum ASN Soroti Dugaan Intervensi Oknum Media, Sebut Tak Etis Tekan Proses Penegakan Hukum

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kuasa hukum dari seorang ASN berinisial LK menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intervensi oleh oknum media lokal terhadap proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyoroti sikap salah satu awak media yang disebut secara terbuka berniat menemui Kasat Reskrim guna mendorong percepatan penanganan kasus yang menjerat kliennya. Bahkan, upaya itu disampaikan dengan nada yang dinilai arogan, sembari mengklaim memiliki bukti untuk menekan pihak kepolisian.
“Tindakan semacam ini tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis. Media seharusnya menjadi pengawas independen, menyampaikan informasi secara berimbang, bukan malah mencampuri proses hukum dengan sikap subjektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah yang diambil oknum media tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap etika jurnalistik dan potensi mencederai asas independensi pers.
Meskipun demikian, ia menyatakan optimisme bahwa penyidik Polres Probolinggo Kota akan tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak luar.
“Saya percaya kepada integritas aparat kepolisian. Mereka pasti bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, bukan opini sepihak,” tambahnya.
Sebelumnya, LK yang bekerja di BKK Kelas I Probolinggo membantah keras tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, AJM, sebagaimana dilaporkan oleh mantan istrinya, NM. Merasa difitnah dan diserang secara personal serta profesional, LK telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NM atas dugaan pencemaran nama baik.
LK mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui laporan tersebut setelah menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian pada 25 April 2025, dan diminta hadir pada 28 April 2025.
“Saya sangat terpukul. Tidak masuk akal jika seorang ayah melakukan hal tercela kepada anak kandungnya sendiri,” ucap LK.
Ia menambahkan, sejak perceraiannya dengan NM pada tahun 2021, dirinya tidak memiliki akses langsung untuk berinteraksi dengan anak-anaknya. Bahkan, menurutnya, anak-anak tak diizinkan mengunjungi rumah orang tuanya.
“Saya hanya bisa bertemu mereka sesekali, itu pun hanya sebatas jalan-jalan. Tidak pernah sekalipun mereka menginap seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
LK bahkan mengenang momen ketika ia mengajak anaknya ke rumah orang tuanya, namun anak itu menolak masuk karena takut dimarahi oleh ibunya dan neneknya.
Menanggapi isu nafkah, LK menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, ia diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp41.312.000 serta memberikan nafkah bulanan sebesar Rp2.582.000. Dana itu dibayarnya melalui sistem potong gaji otomatis setiap bulan hingga anak-anak berusia 21 tahun atau menikah. LK menyebut uang tunai tersebut ia pinjam dari bank dengan cicilan Rp2.500.000 per bulan selama tujuh tahun.
“Saya tidak pernah menghindar dari kewajiban. Memang pernah ada emosi di awal, tapi sekarang saya ikhlas. Semua sudah dijalankan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Namun, setelah menikah kembali pada 27 Desember 2024, LK mengaku keluarganya kembali terusik akibat ulah mantan istri yang menebar tuduhan di lingkungan tempat tinggalnya. Salah satunya adalah dugaan bahwa istri barunya melakukan tindakan mistis.
“Dia menuduh istri saya menabur sesuatu di depan rumahnya. Tuduhan seperti ini sungguh tidak berdasar dan membuat rumah tangga saya terganggu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pernikahan barunya sah dilakukan setelah ada akta cerai tertanggal 2 Desember 2024, sehingga tudingan selingkuh atau nikah diam-diam tidak berdasar.
“Saya hanya ingin hidup tenang dan menjalankan kewajiban sebagai ayah. Saya mohon agar tidak terus difitnah oleh NM. Cukup, jangan rusak kehidupan orang lain dengan kebencian,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto