JOMBANG, iNewsProbolinggo.id - Andi Pangerang Hasanudin terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang.
Terhadap vonis tersebut, pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang menilai terlalu ringan dan akan melaporkannya ke pimpinan pusat Muhammadiyah untuk ditentukan langkah selanjutnya.
Untuk kesekian kalinya, sidang terhadap Andi Pangerang Hasanudin, mantan pegawai BRIN yang menyebarluaskan ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Lagi-lagi sidang terhadap mantan pegawai BRIN tersebut digelar secara online.
Hakim, jaksa, maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, sementara Andi Pangerang Hasanuddin hanya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanudin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada Andi Pangerang Hasanudin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta