PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Reskrim Polsek Paiton mengamankan Pardi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pria 65 tahun itu diamankan, lantaran kedapatan mengangkut sejumlah balok kayu (gelondongan) Gamelina dan Jati dari hutan.
Kapolsek Paiton, AKP Maskur Ansori mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan penebangan kayu di hutan KRPH Matikan petak 18 E-2 masuk Desa Binor, Kecamatan Paiton, pada Selasa (4/7/2023) sore.
Di mana di lokasi tersebut, ditemukan kayu jati yang tiba-tiba roboh dan terlihat satu orang berlari meninggalkan kayu. Satu orang lainnya atas nama Pardi sedang mengangkut balok kayu (gelondongan) gamelina, dengan panjang 1,1 meter berdiameter 6,1 cm.
"Kami segera bertindak menuju lokasi untuk melakukan klarifikasi terhadap seseorang yang dilaporkan (Pardi, red)," terangnya, Rabu (5/7/2023)
Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa satu jam sebelumnya Pardi dihubungi Rud, warga Dusun Buaran, Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Rud meminta Pardi, untuk membantu mengangkut 4 gelondong kayu di hutan tersebut.
Rud beralasan, kayu itu akan digunakan untuk kandang burung merpatinya. Setiba di lokasi, Pardi melihat Rud yang sudah membawa gergaji dan menunjukan lokasi kayu yang akan diangkat.
"Saat masuk ke dalam hutan terlapor sudah melihat kayu jati dan gamelina dalam keadaan roboh," ucapnya.
Selanjutnya, Pardi diamankan beserta barang buktinya, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam, tanpa TNKB. Satu unit motor merk KTM, warna hitam tanpa TNKB. Dan gergaji potong manual.
Selanjutnya, dua balok kayu jati gelondongan panjang dengan panjang 2,10 meter, dengan diameter 65 cm dan 1,5 meter dengan dengan diameter 5,8 cm.
"Satu buah balok kayu gamelina gelondongan dengan panjang 1,1 meter dan diameter 6,1 cm," katanya
Saat ini pihak kepolisian, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, guna mengetahui pelaku-pelaku yang lain.
Editor : Ahmad Hilmiddin