PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar belasan warung remang-remang di Kecamatan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/7/2024) pagi.
Total ada tiga titik warung yang dibongkar oleh polisi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Meliputi warung yang berlokasi di Desa Sukodadi, di Desa Paiton, dan di Desa Taman.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, pembongkaran terhadap warung remang-remang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan dari tiga desa," katanya.
Sebelum dibongkar, lanjut Sumarto, semua pemilik warung telah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. Hanya saja mereka mengabaikan dan terkesan acuh tak acuh, hingga akhirnya diberikan surat peringatan ke tiga kalinya.
"Setelah semua diabaikan kami dengan tegas melakukan pembongkaran," ucapnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warung remang-remang yang ada di Kabupaten Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penertiban secara bertahap.
Editor : Arif Ardliyanto